Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf Demi Menghindari Sengketa


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Wakaf dan Zakat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan H. Syaifullah menyatakan bahwa tanah yang diwakafkan harus memiliki sertifikat kepemilikan untuk menghindari sengketa, Kamis (21/01/21).

 

Saat diwawancara di ruangannya, Syaiful begitu ia akrab disapa, menyampaikan bahwa tanah wakaf merupakan tanah yang diamanahkan sehingga penggunaan dan kepemilikannya harus jelas. Hal tersebut tidak cukup hanya dengan diucapkan secara lisan, namun mesti dituangkan dalam bentuk hitam di atas putih.

 

"Dengan keluarnya sertifikat tanah wakaf, maka tanah akan terjaga dengan aman dan tidak direbut oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan," jelasnya.

 

Lebih lanjut Syaiful menambahkan, untuk mengeluarkan sertifikat tanah Pihak Penyelenggara Wakaf dan Zakat bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengukuran tanah. Apabila pengukuran tanah wakaf selesai dan akta tanah telah diterbitkan, data seluruh tanah yang sudah bersertifikat akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Infromasi Wakaf (SIWAK).

 

"Setelah data masuk ke aplikasi SIWAK, maka semua data tanah wakaf akan sampai ke Kemenag Pusat, termasuk data tanah wakaf yang ada di Kab. Balangan," ucapnya.

 

Saat ditanya mengenai jumlah tanah wakaf yang harus disertifikasi, Syaiful menuturkan bahwa jumlah tanah wakaf yang di ada Kab. Balangan untuk tahun 2020 sebanyak 13 lokasi.

 

"Tujuh lokasi sudah kita selesaikan pengurusan akta tanahnya di tahun kemarin, dan enam lokasi terakhir baru kita rampungkan pengukuran tanahnya bekerja sama dengan pihak BPN pagi tadi," jelasnya.

 

Dalam proses pengukuran enam lokasi tanah wakaf tersebut, Syaiful turun langsung ke lapangan bersama staf Penyelenggara Wakaf dan Zakat mendampingi pihak BPN melakukan pengukuran tanah wakaf yang terletak di Desa Paringin Selatan dan Paringin Timur.

 

Setelah memastikan kebenaran data wakaf, Syaiful menyerahkan proses pembuatan akta tanah kepada pihak BPN. Ia berharap setelah ini tidak ditemui masalah apapun sehingga sertifikat tanah bisa segera dikeluarkan agar tanah wakaf memiliki legalitas formal dalam menjamin kepastian hukum.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments