Paringin (Kemenag Balangan) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Peny. Zawa) menggelar kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Rabu (14/05/2025).
Kepala Kantor Kemenag Balangan, Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I, yang hadir memberikan arahan dalam sambutannya menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf demi keamanan aset keagamaan di masa depan.
“Tanah wakaf ini kalau tidak segera disertifikasi akan menjadi masalah di kemudian hari. Kita belajar dari pengalaman daerah lain, di mana tanah yang dahulu diwakafkan secara lisan, sekarang disengketakan karena tidak ada bukti otentik,” ujarnya.
Saribuddin juga menambahkan bahwa Kantor Kemenag Balangan telah menjalin komunikasi dan sinergi yang baik dengan pihak Kantor Pertanahan sehingga proses penerbitan sertifikat menjadi lebih mudah dan efisien.
“Alhamdulillah, kerja sama kita dengan Pertanahan sangat baik. Tahun 2023 kita berhasil menerbitkan 21 sertifikat tanah wakaf, dan tahun ini sudah ada 4 yang terbit. Ini berkat koordinasi dan kelengkapan dokumen yang disiapkan oleh KUA dan Penyuluh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saribuddin mengajak para Kepala KUA untuk aktif menginventarisasi tanah wakaf di wilayahnya dan memastikan persyaratan administrasi dipenuhi. Berdasarkan data sementara, masih terdapat 186 lokasi tanah wakaf di Kabupaten Balangan yang belum bersertifikat.
“Masyarakat kita banyak bertanya soal persyaratan. Dengan sosialisasi ini, kita bisa mendapatkan informasi langsung dari Kantor Pertanahan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan benar,” tegas Saribuddin.
Sementara itu, Peny. Zawa H. Syaipullah, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi dan langkah antara Kemenag, KUA, dan Kantor pertanahan.
“Tanah wakaf adalah aset umat. Kita bertanggung jawab menjaga dan mengamankannya melalui legalitas hukum yang sah. Semoga ke depan, semua pihak bisa bersinergi lebih baik lagi,” harapnya.
Turut memberikan pemaparan teknis, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Muhammad Ansari, S.Sos memaparkan prosedur dan syarat administratif untuk percepatan pendaftaran tanah wakaf. Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses sertifikasi, asalkan dokumen lengkap dan data yang diajukan akurat.
“Kami terbuka untuk bekerja sama. Jika ada tanah wakaf seperti langgar, musala, majelis taklim, atau makam yang belum bersertifikat, silakan lengkapi syaratnya dan daftarkan ke Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Ansari juga menjelaskan bahwa kerja sama antara Kemenag dan Kantor Pertanahan telah dirumuskan dalam nota kesepahaman (MoU) di tingkat provinsi dan ditindaklanjuti di kabupaten/kota.
"Ini adalah bentuk dukungan terhadap
program nasional sertifikasi aset wakaf yang menjadi perhatian serius
Kementerian ATR/BPN," imbuhnya.
Acara sosialisasi dihadiri oleh para Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, serta perwakilan operator dari tiap kecamatan.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments