Paringin (Kemenag Balangan) — Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H. Syaipullah, S.Ag, MH, menghadiri kegiatan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Amuntai Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lampihong, Kamis (22/05/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Amuntai, KUA Kecamatan Lampihong, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pernikahan warga yang belum tercatat secara resmi.
Syaipullah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Isbat nikah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah penting untuk memastikan status pernikahan para pasangan sah secara agama dan diakui secara hukum negara,” ujarnya.
Syaipullah juga menekankan bahwa legalitas ini sangat diperlukan dalam berbagai urusan ke depan, seperti administrasi kependudukan, warisan, dan pendidikan anak.
“Dengan adanya buku nikah, pasangan akan lebih mudah mengakses layanan publik yang memerlukan bukti sah pernikahan,” tambahnya.
Perwakilan dari Pengadilan Agama Amuntai menyatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digencarkan di berbagai kecamatan.
“Kami ingin membantu masyarakat yang memerlukan legalitas pernikahan, agar tidak menjadi kendala dalam kehidupan sosial dan hukum mereka,” pungkasnya.
Diketahui sebanyak 45 pasangan suami istri dari Kecamatan Lampihong mengikuti sidang isbat nikah, yang hasilnya langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan KTP dengan status kawin.
Penulis: Uswah
Foto: Kontri
0 Comments