Kasi Penmad Pinta Madrasah Mendata Siswa Calon Penerima Kartu Pintar

 



Balangan (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk segera mengusulkan siswanya sebagai penerima Kartu Balangan Pintar (KBP) tahun 2022.

 

"Sehubungan dengan dilakukannya pendataan Calon Penerima Kartu Balangan Pintar Tahun 2022, kami minta kepada Kepala Madrasah MI dan MTs yang datanya terlampir berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengusulkan siswa calon penerima KBP ke bagian Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Balangan paling lambat tanggal 27 April 2022," ujar Rahmadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (25/07/22).

 

Rahmadi kemudian menjelaskan ketentuan dan syarat siswa penerima KBP yaitu belum menerima Program Indonesia Pintar (PIP), tidak menerima bantuan program bantuan dari instansi lain, serta termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada pada pengawas.

 

"Setiap madrasah telah mendapatkan kuota yang telah ditentukan, jadi madrasah bisa mengusulkan siswa berdasarkan jumlah kuota tersebut," tambahnya.

 

Adapun banyaknya kuota menurut Rahmadi maka untuk jenjang MI ada 35  madrasah yang menerima dengan jumlah siswa calon penerima KPB sebanyak 90 orang dan untuk tingkat MTs ada 12 satuan kerja dengan jumlah total siswa penerima 23 orang yang tersebar pada 8 kecamatan di Kab. Balangan.

 

"Saya harap madrasah yang termasuk sebagai salah calon penerima KBP agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera menyampaikan data siswa sebelum deadline yang telah ditentukan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments