Paringin (Kemenag Balangan) – Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Harmainor, S.Pd.I, MM, menyampaikan bahwa pengajuan proposal bantuan peningkatan sarana dan prasarana madrasah melalui aplikasi SIMSARPRAS Tahun Anggaran 2025 telah resmi dibuka.
Dalam keterangannya pada Kamis (06/11/2025), Harmainor menjelaskan bahwa program bantuan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui penguatan sarana dan prasarana pembelajaran.
“Bantuan ini menjadi peluang besar bagi madrasah, khususnya madrasah swasta, untuk meningkatkan fasilitas belajar-mengajar yang lebih representatif dan layak,” ujarnya.
Harmainor menambahkan bahwa pengajuan proposal dilakukan secara daring melalui laman resmi https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras dengan periode pengajuan mulai 4 hingga 10 November 2025. Dirinya mengingatkan agar para kepala madrasah tidak menunda proses pendaftaran mengingat waktu pengajuan yang cukup singkat.
“Kami mengimbau seluruh kepala madrasah di Kabupaten Balangan, baik negeri maupun swasta, agar segera mengajukan proposal bantuan sesuai ketentuan. Pastikan data madrasah sudah valid di EMIS dan proses pengajuan dilakukan tepat waktu,” tegasnya.
Harmainor juga mengapresiasi kerja sama para operator SIMSARPRAS di tingkat kabupaten dan madrasah yang terus mendampingi proses pengajuan.
“Kepada para operator, kami ucapkan terima kasih atas dukungannya. Peran mereka sangat penting dalam memastikan data dan berkas pengajuan sesuai juknis yang berlaku,” ujarnya.
Harmainor menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, sekaligus memperkuat layanan pendidikan berbasis keagamaan yang inklusif dan berdaya saing.
“Kami berharap semua madrasah dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan sarana yang memadai, kualitas pembelajaran akan meningkat, dan madrasah akan semakin berdaya dalam mencetak generasi unggul dan berkarakter,” pungkasnya.
Adapun kriteria madrasah penerima bantuan di antaranya aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional yang masih berlaku, terdaftar dalam EMIS dan memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM), seluruh siswa telah memiliki NISN, serta tidak sedang menerima bantuan sejenis dari APBN atau APBD pada Tahun Anggaran 2025.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah

0 Comments