Permudah Distribusi, Ka.Kankemenag Imbau Salurkan Zakat Fitrah ke Amil Zakat

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menghimbau masyarakat untuk menyalurkan Zakat Fitrah 1443 H ke badan Amil Zakat seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mempermudah proses distribusi.

 

"Salurkan zakat fitrah melalui Badan Zakat dan Panitia Zakat yang telah memiliki izin operasional untuk memudahkan dalam pengumpulan agar pendistribusian hasil zakat fitrah bisa tepat guna demi menghindari penyalahgunaan," ujarnya usai mengikuti Webinar Ramadhan BAZNAS Kalimantan Selatan dengan Tema Amil Zakat dan Panitia zakat di ruang kerjanya, Kamis (14/04/22).

 

Saribuddin juga menghimbau apabila umat Islam menunaikan zakat fitrah ke Amil Zakat maka salurkan lebih awal demi mempermudah pendistribusian zakat kepada para mustahik. "Apabila bayar menjelang hari raya, ditakutkan amil zakat kewalahan menyalurkan zakat di waktu yang tidak begitu panjang," tambahnya.

 

Selanjutnya mengenai syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah, Saribuddin menegaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, yang mana zakat fitrah merupakan beras yang menjadi makanan pokok masyarakat sehari-hari dengan kadar berat 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

 

"Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai awal Ramadhan sampai paling lambat menjelang pelaksanaan Hari Raya Sholat Id," pungkasnya.

 

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Dr. H. Muhammad Tambrin, M.MPd yang memberikan arahan dalam webinar menyatakan bahwa bulan Ramadhan adalah momentum yang tepat untuk mengedukasi masyarakat muslim tentang zakat kepada Amil Zakat dan Panitia Zakat.

 

“Pemahaman tentang amil zakat dan panitia zakat ini saya rasa sangat penting untuk digarisbawahi, agar ketentuan syariat dalam penerimaan dan pendistribusian zakat dapat terlaksana secara baik dan benar,” tegasnya.

 

Webinar Edukasi Seputar Amil Zakat dan Panitia Zakat Ramadhan diselenggarakan BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan dan turut dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional Prov. Kalsel beserta jajaran, Pimpinan BAZNAS Prov. Kalsel, serta Ketua Dewan Mesjid Indonesia Prov. Kalsel.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments