Kukuhkan Siswa Kelas Akhir, Kasi Penmad: Lanjutkan Wajib Belajar 12 Tahun

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta kepada siswa kelas IX yang dinyatakan lulus untuk tetap melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi demi memenuhi wajib belajar 12 tahun.

 

"Sekarang minimal ijazah yang kita pegang adalah setingkat menengah atas. Jadi setelah lulus dari madrasah tsanawiyah (MTs), lanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah, jangan mentok 9 tahun saja," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Wisuda Siswa Siswi Kelas IX MTs Negeri 5 Balangan di halaman MTsN 5 Balangan, Selasa (14/06/22).

 

Rahmadi juga berpesan kepada para lulusan untuk tetap menjalin silaturahmi dengan para guru dan teman di madrasah meskipun sudah tidak lagi menuntut ilmu di MTsN 5 Balangan.

 

"Jaga silaturrahmi persaudaraan antara para alumni dan madrasah. Tidak ada mantan guru dan begitupun tidak ada mantan murid," tambahnya.

 

Terakhir Rahmadi berpesan agar para siswa senantiasa memegang teguh nilai madrasah yang religius, nasionalis dan berintegritas dimanapun berada sebagai jati diri dan bukti pernah dan akan selalu menjadi bagian keluarga besar madrasah.

 

"Jaga akhlakul karimah dan terapkan ilmu agama yang diterimanya selama bersekolah. Memiliki akhlak itu penting. Karena ilmu tanpa akhlakul karimah bisa berbahaya, dan akhlakul karimah adalah cermin keimanan seseorang,” pungkasnya.

 

Selain dihadiri Kasi Penmad, acara pengukuhan dihadiri pula oleh orang tua para wisudawan dan undangan para Kepala Madrasah di Balangan.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments