Kasi Penmad: Bantuan Sarpras 2025, Peluang Emas Bagi Madrasah Swasta yang Siap Berbenah

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM, menghimbau seluruh madrasah swasta di wilayahnya agar segera mengajukan usulan bantuan sarana dan prasarana (sarpras) melalui aplikasi SIMSARPRAS.

 

Saiful menerangkan bantuan sarana prasarana tahun anggaran 2025 ini merupakan kesempatan penting bagi madrasah swasta untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas pembelajaran.

 

“Bantuan ini khusus untuk madrasah swasta dari jenjang RA hingga MA, dengan jenis bantuan berupa rehabilitasi ruang kelas,” ujarnya Rabu (08/10/2025).

 

Saiful menambahkan bahwa sesuai surat pemberitahuan dari Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, kuota bantuan ini terbatas, yakni hanya 100 bantuan per jenjang secara nasional. Karena itu, madrasah diimbau agar tidak menunda pengajuan dan segera melengkapi dokumen melalui aplikasi resmi.

 

“Kesempatan ini sangat terbatas. Maka saya harap madrasah swasta di Balangan segera menyiapkan data dan mengunggah proposal secara daring melalui tautan http://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras sebelum batas waktu berakhir,” jelasnya.

 

Saiful juga mengingatkan agar madrasah berhati-hati terhadap informasi yang tidak resmi atau bersifat penipuan.

 

“Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Agama. Jangan sampai ada yang percaya dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemenag untuk meminta biaya atau imbalan tertentu,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa pengajuan usulan melalui SIMSARPRAS menjadi syarat utama agar bantuan bisa diserahterimakan secara resmi.

 

“Tanpa bukti pengajuan di sistem, madrasah tidak dapat diikutsertakan dalam program bantuan ini,” tambahnya.

 

Dirinya berharap seluruh madrasah swasta di Kabupaten Balangan bisa memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya.

 

“Mari kita tingkatkan kualitas sarana pendidikan agar kegiatan belajar mengajar di madrasah menjadi lebih nyaman dan produktif,” pungkasnya.

 

Berdasarkan surat resmi bernomor B-424/Dt.I.I/KU.05/10/2025, penyaluran bantuan sarpras akan dilakukan sesuai alokasi anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2025, dengan periode pengajuan mulai 2 hingga 10 Oktober 2025

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments