Ka.Kankemenag: Penuhi Hak Anak Di Lingkungan Belajar dan Tempat Ibadah

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin M.Pd.I menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak sebagaimana orang dewasa, dan hak itu harus dipenuhi dimanapun mereka berada, baik di lingkungan belajar maupun tempat ibadah.

 

"Sebagian menganggap bahwa anak itu masih polos dan banyak yang tidak diketahuinya, misalnya tidak mengetahui hak atau kewajibannya. Namun tidak mengetahui bukan berarti tidak dipenuhi. Kita sebagai orang dewasa yang sadar bahwa tiap-tiap anak memiliki hak maka wajib untuk memenuhinya," ujarnya saat menjadi narasumber pada Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) untuk Tenaga Terlatih dalam Pengembangan Sekolah, Pondok Pesantren dan Masjid Ramah Anak Kab. Balangan Tahun 2022 bertempat di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPAPMD) Kab. Balangan, Selasa (16/08/22).

 

Saribuddin memaparkan bahwa mendapatkan pendidikan yang layak adalah salah satu hak anak. Namun harus dipahami bahwa cara menyampaikan bahan ajar harus disesuaikan dengan kondisi anak, tidak bisa disamakan dengan cara mengajar kepada orang dewasa.

 

"Misalnya kita maklumi bersama bahwa waktu serap anak saat belajar itu terbatas, harus diselingi dengan istirahat atau permainan. Disitu ada hak yang harus dipenuhi, tidak bisa dipaksakan anak untuk duduk berjam-berjam mendengarkan pelajaran," contohnya.

 

Di tempat ibadah papar Saribuddin juga ada hak anak yang harus dipenuhi. Mesjid yang ramah anak harus menyediakan tempat berwudhu serta toilet yang mudah dijangkau oleh anak, atau ditemani pendamping. Adanya karpet juga termasuk salah satu fasilitas yang membuat suatu masjid ramah anak untuk mengurangi resiko cedera pada anak saat terjatuh di lantai.

 

"Pada pondok pesantren yang biasanya diisi oleh anak usia remaja, pastikan anak mendapat asupan makan dan istirahat yang cukup. Pemenuhan hak anak bukan berarti dilakukan berbagai kelonggaran tanpa batas, namun dalam pembentukan kedisiplinan, tetap harus diperhatikan perkembangan kondisi psikologis anak agar dalam proses tumbuh dewasanya masih mendapatkan perlakukan sesuai dengan rentang usia mereka," pungkasnya.

 

Diketahui, KHA adalah sebuah perjanjian internasional yang mengakui hak-hak sipil, politik, ekonomi, social dan budaya dari anak-anak. KHA merupakan sebuah perjanjian yang mengikat, yang artinya ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan negara wajib untuk melaksanakannya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments