Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta madrasah menghentikan pembelajaran sementara apabila ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan Madrasah.
"Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan apabila ada rombongan belajar yang mendapat kasus konfirmasi Covid-19, peserta didik terkonfirmasi Covid19, atau peserta didik mengalami gejala Covid-19," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (05/08/22).
Adapun lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka terang Rahmadi yaitu apabila pada kasus rombongan belajar maka lamanya paling sedikit tujuh hari, sedang apabila pada kasus peserta didik maka lamanya paling sedikit lima hari. "Bagi rombongan atau peserta didik tersebut maka akan dilaksanakan pembelajaran jarak jauh sebagaimana situasi Covid-19 yang sudah-sudah," tambahnya.
Selanjutnya Rahmadi meminta kepala madrasah untuk memastikan penerapan prokes secara ketat, melaksanakan penemuan kasus aktif di madrasah baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes, serta percepatan vaksin Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik.
"Sejauh ini belum ada laporan dari madrasah di kab. Balangan tentang adanya konfirmasi kasus Covid-19 pada peserta didik. Kita doakan saja situasi kondusif seperti ini terus berlangsung agar proses belajar mengajar bisa terlaksana maksimal," tutupnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments