Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Syamsuri Raysad, M.Fil.I mengatakan bahwa verifikasi lapangan adalah salah satu dasar dalam proses penerbitan Ijin Operasional (IJOP) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
"Legalitas TPQ sebagai suatu lembaga pendidikan memang perlu di perhatikan karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar. Selain itu, sertifikat dan nomor statistik pendirian merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan," ujarnya saat melakukan verifikasi lapangan di Taman Pendidikan Al-Qur'an Syaraful Muhibbin, Jum'at (19/08/22).
Syamsuri Arsyad kemudian menambahkan, hasil verifikasi yang ditemui dilapangan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menerbitkan IJOP. "Apabila memenuhi syarat, maka izin akan dikeluarkan. Semoga dengan keluarnya IJOP dan Nomor Statistik Pendirian TPQ maka legalitas dan profesionalitas TPQ Syaraful Muhibbin bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga kualitasnya semakin meningkat pula," harapnya.
Sementara Kepala Kankemenag Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I yang ikut turun melakukan verifikasi menuturkan memang sangat perlu adanya sinergis antara TPQ dengan Kemenag Balangan sebagai induk organisasi keagamaan di Kab. Balangan.
"Meski TPQ dibentuk oleh organisasi seperti BKPRMI, namun keberadaannya tidak terlepas dari Kementerian Agama. Verifikasi dan pengeluaran sertifikat serta nomor statistik pendirian merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis dalam memajukan lembaga pembinaan Al-Qur’an di Kab. Balangan. Kami berharap nantinya seluruh TPQ yang ada di Bumi Sanggam mempunyai sertifikat IJOP dan Nomor Statistik Pendirian TPQ agar status legalitasnya diakui secara hukum," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Kontri
0 Comments