Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyampaikan arahan penting kepada staf Kantor Urusan Agama (KUA) terkait dengan pentingnya menjaga integritas dan ketelitian dalam pendataan pemakaian buku nikah.
"Buku nikah adalah dokumen yang sangat penting dalam administrasi pernikahan, dan pemakaian serta pencatatan yang tepat sangatlah krusial," ujarnya saat melakukan Monitoring Kelengkapan Berkas Nikah dan Pendataan Pemakaian Buku Nikah di KUA Kec. Awayan, Senin (28/08/23).
Saribuddin menerangkan kegiatan monitoring ini merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua proses pernikahan di Kabupaten Balangan berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Monitoring ini adalah bagian dari tugas kita untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilakukan di wilayah kita adalah sah dan telah melalui prosedur yang benar," tambahnya.
Saribuddin juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang datang ke KUA untuk mengurus pernikahan.
"Ketika warga datang ke kita untuk melangsungkan pernikahan, kita harus memberikan mereka pelayanan yang ramah dan membantu," terangnya.
Selanjutnya Saribuddin memberikan dorongan kepada staf KUA untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait dalam proses pernikahan, termasuk para calon pengantin.
"Hal ini penting untuk meminimalkan potensi masalah administratif dan memastikan bahwa semua proses berjalan lancar," pesannya.
Selama kunjungan tersebut, Saribuddin bersama staf Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam juga secara langsung memeriksa beberapa berkas pernikahan dan melakukan pengecekan terhadap buku nikah yang telah dicatat. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan keberhasilan dalam administrasi pernikahan.
"Kegiatan memonitoring ini adalah salah satu dari banyak upaya yang dilakukan oleh Kemenag untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses pelayanan pernikahan yang berkualitas dan sah secara hukum. Semoga dengan langkah-langkah ini, proses pernikahan di Kabupaten Balangan akan semakin lancar dan teratur, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments