Pengawas: Calistung Hak Siswa di Jenjang Sekolah Dasar Yang Harus Dipenuhi

 

Paringin (Kemenag Balangan) - Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rabiah Hasanah, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak siswa baru di jenjang sekolah dasar adalah komitmen penting dalam dunia pendidikan.

 

"Salah satu aspek yang harus dipenuhi tersebut adalah perlunya penyelenggaraan calistung di tingkat sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah. Calistung adalah salah satu pendekatan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kemampuan dasar, seperti membaca, menulis, dan berhitung, pada anak usia dini," ujarnya saat menjadi pembina pada apel Senin (11/09/23) pagi di halaman Kantor Kemenag Balangan.

 

Rabiah menjelaskan bahwa Calistung bukan hanya relevan di taman kanak-kanak, tetapi juga penting di tingkat sekolah dasar. Anak-anak di sekolah dasar yang baru mengenal dunia pendidikan perlu memperoleh dasar-dasar literasi dan numerasi yang kuat untuk mempersiapkan mereka dalam menghadapi materi pembelajaran yang lebih kompleks di masa depan.

 

"Pentingnya Calistung di sekolah dasar adalah salah satu aspek dalam memastikan bahwa hak-hak siswa baru, seperti hak atas pendidikan berkualitas, hak atas pemahaman dan keahlian dasar, serta hak atas perkembangan yang sehat, terpenuhi dengan baik," tambahnya.

 

Selanjutnya Rabiah menuturkan bahwa Pengawas Madrasah memainkan peran penting dalam memastikan bahwa pendidikan di madrasah-madrasah di Kabupaten Balangan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan bahwa siswa-siswa mendapatkan pendidikan yang mereka layakkan.

 

"Saya harap kita semua bisa bersama menempuh upaya lebih lanjut untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah, khususnya di tingkat madrasah ibtidaiyah," pungkasnya.

 

Apel pagi diikuti Ka.Subbag TU, Para Kasi dan Penyelenggara serta karyawan/ti Kemenag Balangan.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments