Kemenag Balangan Gandeng Badan Pertanahan Gelar Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

 


Paringin (Kemenag Balangan) - "Sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting untuk memastikan tanah tersebut terdaftar secara legal dan terlindungi oleh hukum. Ini akan memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan," ujar Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan H. Syaipullah, S.Ag, MH.I saat melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Selasa 915/05/2024).

 

Dalam audiensi tersebut, Syaipullah menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.

 

"Ini mengingat percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Agama," terangnya.

 

Selama pertemuan, kedua pihak membahas berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur sertifikasi dan keterbatasan data administrasi. Syaipullah menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

 

"Kami perlu meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Masyarakat harus diberi pemahaman yang cukup agar mereka dapat melengkapi persyaratan administrasi dengan benar," jelasnya.

 

Sebagai langkah konkret, disepakati untuk membentuk tim koordinasi antara Kemenag Balangan dan Kantor Pertanahan. Tim ini akan bertugas untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, serta menyusun rencana aksi untuk percepatan sertifikasinya.

 

"Dengan adanya tim koordinasi, kami berharap proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik," ungkap Syaipullah.

 

Selain itu, kedua pihak juga membahas kemungkinan kerjasama dalam bidang teknologi untuk mempercepat proses sertifikasi. Penggunaan sistem informasi geografis (GIS) dan aplikasi berbasis digital diharapkan dapat mempermudah pemetaan dan pengelolaan data tanah wakaf.

 

"Pemanfaatan teknologi sangat penting dalam mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi. Kami akan mempertimbangkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi," kata Syaipullah.

 

Syaipullah mengapresiasi dukungan dari Kantor Pertanahan dan menegaskan bahwa Kemenag Balangan akan terus berkomitmen untuk memfasilitasi proses ini.

 

"Kami berterima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Kantor Pertanahan. Kemenag Balangan akan terus berupaya memastikan semua tanah wakaf di Kabupaten Balangan mendapatkan sertifikat resmi," tambahnya.

 

Di akhir pertemuan, Syaipullah mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.

 

"Mari kita bekerja sama untuk mewujudkan program ini. Dengan kepastian hukum atas tanah wakaf, kita bisa lebih fokus pada pengelolaan dan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments