Paringin (Kemenag Balangan) — Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan madrasah di Balangan harus benar-benar memahami, menindaklanjuti, dan melaksanakan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 dengan tertib.
“Pedoman ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi panduan teknis dalam merencanakan, mengatur, dan melaksanakan seluruh program pembelajaran di madrasah. Ini bentuk tanggung jawab kita agar pengelolaan madrasah berjalan profesional, efektif, dan efisien,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya usai menerima dan mempelajari dokumen pedoman terbaru yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025, Rabu (09/07/2025).
Saiful menambahkan bahwa kalender pendidikan ini berlaku untuk semua jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, MA hingga MAK, serta menjadi rujukan baku untuk seluruh kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas di lingkungan Kementerian Agama.
“Kalender pendidikan memuat pembagian waktu belajar efektif, jadwal kegiatan pembelajaran semester ganjil dan genap, hari libur, penilaian, ujian madrasah, sampai hari-hari penting nasional maupun keagamaan. Semuanya harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada pedoman ini,” terangnya.
Menurut Saiful, salah satu poin penting adalah sinergi dengan kebijakan daerah.
“Saya tekankan, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi berwenang menetapkan kalender pendidikan madrasah dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah. Setelah itu, satuan pendidikan menyesuaikan program kerja madrasah sesuai kondisi riil. Misalnya, jika di Balangan ada kebijakan khusus terkait libur keagamaan atau kondisi alam, maka madrasah wajib menyesuaikan tanpa menyalahi ketentuan pusat,” jelasnya.
Saiful juga mengingatkan agar kepala madrasah segera menyosialisasikan pedoman ini ke seluruh guru dan tenaga kependidikan di lingkungan kerja masing-masing.
“Jangan menunda. Dokumen resmi ini perlu segera ditindaklanjuti dengan rapat penyusunan kalender pendidikan di madrasah. Ini juga penting untuk mengatur jadwal ujian, pembagian rapor, libur semester, maupun cuti bersama yang sering memengaruhi proses belajar mengajar,” imbuhnya.
Saiful menekankan pula bahwa pedoman ini dapat menjadi instrumen kontrol kualitas.
“Kalender pendidikan yang disusun sesuai pedoman menjadi salah satu indikator tata kelola madrasah yang tertib administrasi dan akuntabel. Ketika ada monitoring dari Kanwil atau BPKP, ini bisa jadi bukti bahwa madrasah memang mengikuti prosedur yang sah,” katanya.
Lebih jauh, Saiful berharap semua madrasah di Kabupaten Balangan semakin siap menghadapi tahun ajaran baru.
“Jangan sampai ada satuan pendidikan yang belum punya kalender yang sinkron dengan pedoman pusat. Saya minta agar madrasah juga menyiapkan file dokumen pendukung seperti SK penyusunan kalender, notulen rapat, dan hasil penetapan di tingkat madrasah. Semuanya harus disimpan dengan baik untuk mendukung audit kinerja,” pesannya.
Sebagai penutup, Saiful menegaskan komitmen Penmad Kemenag Balangan untuk selalu mendampingi madrasah dalam setiap tahapan perencanaan.
“Kalau ada yang belum jelas, silakan konsultasi ke Penmad Kankemenag Balangan. Kami siap membantu. Semoga dengan pedoman ini, penyelenggaraan pendidikan madrasah di Balangan berjalan tertib, profesional, dan membawa keberkahan bagi peserta didik, guru, dan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments