Paringin (Kemenag Balangan) — Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM, menegaskan pentingnya seluruh madrasah di Kabupaten Balangan segera merespons permintaan data kelulusan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
“Mohon teman-teman Kepala MI dan MTs bisa segera menindaklanjuti permintaan ini dengan mengunggah laporan kelulusan sesuai format yang sudah ditetapkan. Jangan sampai melewati batas waktu,” ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (01/07/2025).
Saiful menjelaskan bahwa permintaan ini berdasarkan surat resmi Disdikbud Kabupaten Balangan nomor 420/668/BP.Dikdas/Disdikbud/VI/2025 tentang permintaan data kelulusan jenjang MI dan MTs Tahun Pelajaran 2024/2025.
“Data yang diunggah harus akurat karena akan diverifikasi lintas instansi. Ini juga sering menjadi bahan evaluasi saat pemeriksaan BPKP,” tambahnya.
Saiful juga menyebutkan beberapa dokumen penting yang wajib dilengkapi.
“Minimal ada SK Kelulusan, penatausahaan ijazah, transkrip nilai, rekapitulasi nilai siswa kelas 6 dan kelas 9, berita acara rapat kelulusan, daftar hadir, dokumentasi foto, kriteria kelulusan, sampai rekap siswa yang melanjutkan ke jenjang berikutnya,” tuturnya.
Saiful selanjutnya menekankan bahwa pengisian data dilakukan secara daring melalui Google Form yang linknya sudah disediakan.
“Untuk jenjang MI bisa menggunakan link https://s.id/Data-Kelulusan-SDMI-2025, sedangkan MTs di https://s.id/Data-Kelulusan-SMPMTs-2025. Tolong dicatat, data diterima paling lambat 10 Juli 2025 pukul 12.00 WITA,” katanya mengingatkan.
Lebih lanjut, Saiful berharap seluruh madrasah bisa disiplin dan tertib administrasi demi mendukung pelayanan pendidikan di Balangan.
“Semoga ini bisa dilaksanakan dengan baik. Terima kasih atas kerja sama yang luar biasa dari Bapak/Ibu Kepala Madrasah beserta tim di satuan pendidikan masing-masing. Mudah-mudahan ini menjadi amal jariyah untuk kita semua,” pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments