Kasi Penmad Pinta Kelompok Guru Lengkapi Administrasi Permohonan Bantuan Dana Operasional

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM meminta kepada Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) dan Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) untuk mempersiapkan proposal dan dokumen lainnya dalam proses pengajuan bantuan dana operasional block grant.

 

Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 606 Tahun 2021, Harmainor menuturkan bahwa demi meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat guru dan tenaga kependidikan madrasah kementerian Agama, maka bantuan diadakan sebagai bentuk penguatan, perluasan akses dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala m drasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTS, dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

 

"Selain itu, bantuan diberikan untuk meneruskan dan memperkuat program pilot KKMI, KKMTs, dan KKMA yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah," jelasnya panjang lebar saat ditemui di ruangannya pada Rabu (24/5/21).

 

Harmainor menambahkan ada banyak syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima bantuan, diantaranya memiliki keanggotaan minimal 10 orang, memiliki struktur organisasi dan aktif berkegiatan selama setahun terakhir.

 

"Alhamdulillah, bila dilihat dari persyaratan dasar, kelompok kerja madrasah di kab. Balangan sudah memenuhi syarat, jadi tinggal ajukan proposal sebaik mungkin sesuai dengan alokasi dana yang mengacu pada ketentuan yang diberikan," ujarnya.

 

Selanjutnya menurut Harmainor, bantuan dana operasional itu nantinya hanya boleh dipergunakan untuk membiayai pelaksanana kegiatan pertemuan atau rapat dengan rincian anggaran seperti konsumsi, transport serta barang protokol kesehatan, namun tidak diperkenankan dialihkan dan digunakan untuk keperluan yang lain.

 

"Jadi dana bantuan tidak bisa digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung, pengadaan barang dan pemberian beasiswa. Bila melanggar maka dana harus dikembalikan ke kas negara," tegasnya.

 

Harmainor berharap dengan adanya bantuan ini maka kegiatan pertemuan atau rapat kerja kelompok guru dapat berjalan secara efektif.

 

"Semoga kerjasama antar madrasah di Balangan dalam mengembangkan kreatifias dan inovasi layanan pendidikan bisa meningkat melalui wadah kelompok kerja," pungkasnya.

 

Teks: Uswah 

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments