Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa dalam menentukan apakah suatu paham keagamaan dianggap menyimpang atau tidak, kemenag hanya mempunya peran untuk mengkaji serta mengumpulkan informasi, sedang yang memberikan fatwanya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Aliran menyimpang, atau yang dulu disebut juga dengan paham sempalan atau aliran sesat, timbul karena kondisi masyarakat yang dinamis dan berkembang. Pada dasarnya ajaran Islam yang benar telah diajarkan Rasulullah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan sunnah, namun terkadang ada saja yang nyeleneh, disitulah harus ditinjau sejauh mana menyimpangnya," jelasnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (21/10/21).
Menurut Wahid ada empat faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah ajaran itu menyimpang atau tidak, yaitu kitab, pengajar, waktu dan tempatnya.
"Dari kitab, kita lihat dasar pengajaran apakah ada kitabnya atau tidak, lalu bila memang ada kitabnya dilihat lagi apakah sudah sesuai standar atau muktamad. Dari segi pengajarnya juga diperhatikan apakah latar belakangnya sesuai dengan yang diajarkan atau tidak, karena sekarang sudah banyak timbul ulama jadi-jadian yang hari ini masih orang bisa, besoknya sudah menyebarkan ajaran. Itu perlu dipertimbangkan," ungkapnya panjang lebar.
Faktor berikutnya yaitu waktu yang digunakan untuk kegiatan pengajian. "Normalnya pengajian dilakukan pada siang, sore, atau antara maghrib dan isya. Apabila digelar tengah malam, itu wajib dicurigai. Faktor terakhir terkait tempat, pengajian umumnya dilakukan di pesantren, mesjid, musholla atau majelis ta'lim. Apabila dilangsungkan di tengah hutan misalnya, itu juga patut dipertanyakan," tambahnya.
Terkait peranan kemenag dalam menangani aliran menyimpang, Wahid menuturkan bahwa apabila mendapat informasi terkait aliran yang meresahkan masyarakat, kemenag melalui penyuluh agama bisa melakukan deteksi dengan mengkaji literasi yang dipakai, atau lewat rekaman yang diambil diam-diam tentang isi pengajian.
"Selanjutnya baru kita meminta fatwa dari MUI, yang nantinya berdasarkan fatwa tersebut, kejaksaan akan menindaklanjuti dan menangani masalah aliran menyimpang tersebut," ucapnya.
Karenanya Wahid menegaskan bahwa peran kemenag hanya terbatas mencari informasi dan mengumpulkan data, dan kemudian melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut lalu diteruskan ke kementerian pusat untuk dilakukan proses verifikasi dan identifikasi, hingga akhirnya turun untuk menguji apakah ajaran tersebut menyimpang atau tidak.
"Jadi kemenag tidak serta merta memvonis suatu aliran menyimpang aau tidak, namun berdasarkan fakta dan informasi dari penyuluh maupun orang-orang yang dapat dipercaya," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments