Kasi Penmad: Penulisan Ijazah Tahun 2025 Langsung Ditangani Kemenag RI

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saiful Hadi, MM menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, penulisan ijazah bagi siswa madrasah tidak lagi dilakukan secara manual oleh guru, melainkan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

 

"Untuk kelulusan tahun 2025, ijazah siswa madrasah akan langsung ditulis oleh Kemenag RI. Ini merupakan langkah baru yang diterapkan secara nasional untuk menjamin keakuratan data siswa dan menghindari kesalahan dalam pencetakan ijazah," ujar Saiful Hadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (05/02/2025).

 

Menurutnya, selama ini ijazah siswa madrasah ditulis secara manual oleh guru atau tenaga administrasi sekolah. Proses ini sering kali menghadapi kendala, seperti kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, dan nomor induk siswa, yang memerlukan perbaikan dan proses administrasi tambahan.

 

"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta menghindari kesalahan dalam penulisan ijazah. Diharapkan seluruh data siswa tersimpan dengan baik dan menghasilkan ijazah yang lebih rapi serta seragam," papar Saiful.

 

Dengan adanya kebijakan baru ini, Saiful Hadi menegaskan bahwa madrasah harus lebih teliti dalam mendata siswa sejak awal tahun ajaran. Dirinya mengingatkan bahwa kesalahan dalam input data dapat berdampak besar karena akan langsung masuk ke sistem pusat.

 

"Yang harus diperhatikan oleh madrasah adalah memastikan data siswa yang dikirim benar-benar valid dan tidak ada kesalahan. Jika ada ketidaksesuaian dalam data, maka proses perbaikannya akan lebih sulit dibandingkan dengan sistem manual sebelumnya," tambahnya.

 

Saiful juga menyarankan agar operator madrasah segera melakukan verifikasi dan validasi data siswa sebelum data tersebut dikirim ke pusat. Langkah ini penting agar tidak terjadi kendala saat proses pencetakan ijazah berlangsung.

 

"Madrasah harus memastikan seluruh data, termasuk nama siswa, tempat tanggal lahir, NISN, dan data lainnya, sudah sesuai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Jika ada kesalahan di awal, itu bisa menyulitkan saat proses pencetakan ijazah," tegasnya.

 

Terakhir Saiful menerangkan bahwa langkah ini dianggap lebih efisien karena dapat menghemat waktu tenaga pendidik yang sebelumnya harus meluangkan waktu untuk menulis ijazah secara manual. Dengan sistem digital yang diterapkan oleh Kemenag RI, proses administrasi ijazah diharapkan lebih cepat dan akurat.

 

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu madrasah dalam meningkatkan mutu administrasi pendidikan. Tidak hanya lebih rapi dan seragam, tetapi juga meminimalisir potensi kesalahan yang sering terjadi dalam penulisan ijazah," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments