Pengawas: Perubahan PP SNP Tekankan Pentingnya Pancasila pada Kurikulum

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Zainal Abidin, S.Pd.I menyampaikan bahwa Peraturan Peraturan Republik Indonesia (PP RI) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomo 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) memuat hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh penggiat pendidikan, diantaranya tentang penekanan pentingnya Pancasila dalam kurikulum tiap jenjang pendidikan.

 

 "Kalau PP Nomor 57 Tahun 2021 memberikan penekanan tentang penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi, PP terbaru memandatkan bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan dan bernegara, perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan," ujarnya saat diminta keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (21/1/22).

 

Menurut Zainal kurikulum disusun seuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatakn iman dan takwa, nilai Pancasila, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

 

"Sedang kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan Kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengethuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuran, serta muatan lokal," paparnya.

 

Selain pentingnya Pancasilan, PP No 4 Tahun 2022 juga menyatakan bahwa PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan tinggi serta pengaturan mengenai badan stardardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"PP ini harus menjadi regulasi baru bagi pemangku kebijakan terkait SPN untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan harapan adanya kemajuan dalam pendidikan serta selaras dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments