Kasi Penmad Pinta Guru Sisipkan Pesan Moderasi Beragama dalam Pelajaran

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta guru madrasah untuk senantiasa menyisipkan pesan moderasi beragama dalam materi pelajaran yang disampaikan.

 

"Setiap menyampaikan apa saja, guru bisa menyampaikan moderasi beragama secara tersirat. Penanaman nilai moderasi beragama kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan, dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (3/2/22).

 

Dasar moderasi beragama tersebut menurut Rahmadi tercantum dalam Keputusan Menteria Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

 

"Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama kepada peserta didik. Implementasi pemahamannya tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru seperti RPP, namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama," jelasnya.

 

Moderat menurut Rahmadi artinya mengambil jalan terngah, tidak condong ke kiri atau ke kanan. Moderasi beragama menjadi hal yang sangat penting dan guru harus benar-benar paham tentang moderasi beragama.

 

"Sebenarnya di lapangan selama ini sudah sudah bersikap moderat, cuma jarang terekspos. Dengan dijadikan tahun 2022 sebagai tahun moderasi beragama, mari kita tunjukkan bahwa madrasah menjadi salah satu instansi yang dengan sigap menjadi pelopor moderasi beragama di Indonesia," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments