Ka.Kankemenag Pinta ASN Patuhi Aturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Instansi Kemenag Balangan untuk mematuhi aturan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 H yang mengalami penyesuaian dan sedikit berbeda dengan jam kerja ASN di luar bulan Ramadhan.

 

Penyesuaian jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

"Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Instansi pemerintah selama bulan Ramadhan, maka SE ini diterbitkan sebagai acuan bagi instansi dalam menetapkan jam kerja ASN di lingkup instansinya masing-masing," jelas Saribuddin saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (28/3/22).

 

Adapun perubahan jam kerja tersebut yaitu bagi intansi yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30, dan pada hari jumlah pukul 18.00 - 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30. sementara untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja maka jam kerja pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30 untuk hari Senin s.d. Kamis dan Sabtu, dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 pada hari Jum'at.

 

"Jadi jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah selama bulan Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," sambung Saribuddin.

 

Lebih jauh Saribuddin menyatakan bahwa jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan work form office (WFO) maupun work from home (WFH) dan dilaksanakan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi agar tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,.

 

"Dan yang terpenting dalam pelaksanaan tugas kedinasan di bulan Ramadhan adalah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments