Ka.Kankemenag: Tarawih dan Mudik Tahun 2022 Diperbolehkan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyampaikan kabar gembira bahwa untuk pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan tahun 2022, kegiatan sholat tarawih dan mudik lebaran diperbolehkan.

 

Hal tersebut disampaikan Saribuddin  mengutip dari pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo  dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka pada Rabu (23/3/22) terkait pelonggaran peraturan menjalankan ibadah Bulan Ramadhan mengingat perkembangan pandemi Covid-19 di negara Indonesia yang terus membaik.

 

"Ada emoat poin penting utama yang disampaikan presiden. Pertama, peniadaan kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), namun tetap harus ditest CPR saat kedangan. Kedua, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," jelas Saribuddin saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum'at (25/3/22).

 

Yang ketiga yaitu bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 

"Yang terakhir yaitu untuk pejabat dan pegawai pemerintah dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house saat perayaan Idul Fitri," tambahnya.

 

Saribuddin menyampaikan terkait ketentuan selengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan teknis mudik di lapangan akan segera diterbitkan oleh Kementerian Perbuhungan RI setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, sejumlah kementerian dan lembaga, serta unsur-unsur lainnya.

 

"Semoga bulan Ramadhan tahun ini kita diberi kesehatan dan bangsa Indonesia diberikan keselamatan sehingga bisa menjalankan ibadah dengan khusyu, baik itu tarawih hingga perayaan Idul Fitri," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments