Idul Fitri 1443 H, Ka.Subbag TU: Mudik Dibolehkan, Cuti Bersama Diadakan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian (Ka.Subbag) Tata usaha (TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan bahwa untuk perayaan Idul Fitri Tahun 2022 M/1443 H pelaksanaan mudik diperbolehkan, pemerintah kembali memberikan kabar gembira dengan diterbitkannya keputusan diadakannya cuti bersama di hari Lebaran.

 

"Tanggal cuti bersama Idul Fitri yaitu 29 April serta 4 s.d 6 Mei 2022," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (07/04/22)

 

Keputusan tersebut menurut Harmainor tertuang dalam  dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor  375b Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

 

"Kabar ini merupakan satu angin segar mengingat sudah dua tahun berturut-turut ditiadakannya kebijakan tentang cuti bersama hari Lebaran karena situasi pandemi Covid-19 yang saat itu masih memprihatinkan," jelasnya.

 

Menanggapi terbitnya SE tersebut, Harmainor meminta masyarakat serta Aparatur Sipil Negara pada khususnya untuk memperhatikan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

 

"Tetap jaga penerapan protokol kesehatan dan bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis 3, segera ikuti suntik booster untuk menjaga kekebalan tubuh demi terhindar dari Covid-19," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments