Paringin (Kemenag Humas) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta kepala madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 dengan teliti dan seksama.
"Siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 perlu dilakukan verval sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosialm PIP Tahun 2023. Verval yang dimaksud bukan hanya sekedar klik setuju, namun memastikan bahwa siswa memang layak mendapatkan bantuan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Jum'at (03/02/23).
Rahmadi menjelaskan bahwa kamad harus melihat langsung apakah siswa penerima bantuan PIP harus benar-benar tepat sasaran, diberikan kepada siswa yang memang membutuhkan, serta memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana yang tercantuk di aplikasi Sistem Informasi Program Indoensia Pintar Madrasah (SIPMA).
"Setelah dinyatakan layak, baru lakukan verval melalui laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id dengan batas akhir verval data pada tanggal 15 Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023," tambahnya.
Selanjutnya menurut Rahmadi, berdasarkan data dari Dinas Sosial Kab. Balangan, jumlah siswa Madrasah Ibtidaiyah Kab. Balangan yang berhak mendapat bantuan PIP sebanyak 487 orang, siswa Madrasah Tsanawiyah sebanyak 626 orang dan siswa Madrasah Aliyah sebanyak 336 orang.
"Data tersebut telah kami bagikan ke madrasah, agar tidak madrasah bisa melakukan verval langsung. Nantinya semua data akan direkapitulatif dan data nominatif siswa yang diverval akan disampaikan sebagai laporan. Nantinya Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments