Kasi PHU: Tanazul Mina Beri Kemudahan bagi Jemaah Haji Lansia

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Rahmadi, S.Pd.I, M.M., menyatakan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah yang sakit, lansia, berisiko tinggi, disabilitas, pendamping, serta petugas yang mengurus jemaah, pemerintah memberikan keringanan berupa kebijakan tanazul (kemudahan) meninggalkan mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

 

"Kebijakan ini berdasarkan hasil keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024. Jemaah yang masuk kategori udzur, seperti sakit, lansia, berisiko tinggi, atau disabilitas, dapat meninggalkan mabit di Mina tanpa dikenakan dam. Hajinya tetap sah," ujar Rahmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/11).

 

Rahmadi menjelaskan bahwa kebijakan tanazul ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji selama menjalankan ibadahnya.

 

"Ini bukan hanya soal mengurangi kepadatan di Mina, tetapi juga memberikan kesempatan bagi jemaah udzur untuk melaksanakan haji dengan lebih nyaman tanpa merasa terbebani kondisi fisik yang tidak memungkinkan," tambahnya.

 

Pemerintah, melalui kebijakan ini, berkomitmen untuk menyosialisasikan tanazul Mina sedini mungkin kepada para jemaah.

 

"Kebijakan ini akan dimasukkan dalam materi bimbingan manasik haji, agar jemaah paham sejak awal bahwa ada kemudahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau kondisi khusus," jelas Rahmadi.

 

Selain itu, Rahmadi juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pihak Arab Saudi.

 

"Kerja sama yang baik diperlukan untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan tanazul Mina. Pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana," katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Rahmadi mengimbau kepada para calon jemaah haji untuk memahami kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran ibadah haji.

 

"Bagi jemaah yang merasa masuk kategori udzur, jangan ragu untuk memanfaatkan kebijakan ini. Tentu saja, tetap mengikuti arahan petugas dan bimbingan yang diberikan," ujarnya.

 

Kebijakan tanazul Mina diharapkan menjadi solusi atas tantangan pelaksanaan mabit di Mina yang kerap dihadapi oleh jemaah dengan kondisi khusus. Dengan langkah ini, pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah, terutama mereka yang memerlukan perhatian khusus.

 

"Pemerintah dan petugas haji akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Semoga kebijakan ini menjadi bagian dari kemaslahatan bersama," pungkas Rahmadi.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments