Kasi Penmad: RDM Jadi Syarat Wajib Kelulusan dan Penerbitan Ijazah Madrasah

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Rapor Digital Madrasah atau RDM kini menjadi syarat wajib dalam proses kelulusan dan penerbitan ijazah bagi peserta didik madrasah,” tegas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (26/12/2025).

 

Saiful menjelaskan bahwa penerapan RDM merupakan bagian dari program Digitalisasi Madrasah yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data akademik.

 

"Aplikasi ini dikembangkan bagi seluruh jenjang RA, MI, MTs, dan MA, serta telah terintegrasi dengan sistem EMIS sehingga seluruh data akademik tersinkron secara nasional," terangnya.

 

Dalam penjelasannya, Saiful memaparkan bahwa RDM mulai diberlakukan secara nasional pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, sehingga seluruh satuan pendidikan madrasah wajib melakukan penyesuaian.

 

"Penggunaan RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan resmi dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah karena terhubung dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) serta Sistem Manajemen Ijazah," tambahnya.

 

Selain itu, Saiful menekankan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Bidang Pendidikan Madrasah akan melaksanakan sosialisasi, pendampingan, serta pembinaan teknis kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.

 

“Madrasah tidak perlu bingung, karena proses pendampingannya akan dilakukan berjenjang agar penerapan RDM berjalan lancar,” ujarnya.

 

Saiful turut menginformasikan bahwa aplikasi tersebut dapat diunduh melalui portal resmi rdm.kemenag.go.id, dan setiap madrasah nantinya akan memperoleh Token Aktivasi RDM dari Helpdesk Kemenag Kabupaten/Kota.

 

"Panduan teknis penggunaan RDM juga tersedia lengkap di laman yang sama," tambahnya.

 

Di akhir penyampaiannya, Saiful kembali menegaskan pentingnya kesiapan madrasah dalam mematuhi ketentuan RDM.

 

“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari upaya besar kita untuk memastikan data akademik madrasah lebih akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional,” pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah


Related Posts

Post a Comment

0 Comments