Plt. Ka.Kankemenag: Anggaran Tambahan Jadi Solusi, Saatnya Tutup Tahun Tanpa Minus


 

Paringin (Kemenag Balangan) - Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM mengikuti Rapat Daring Penyelesaian Anggaran Belanja Tambahan Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi Zoom dari ruang kerjanya pada Jum'at (12/12/2025).

 

Harmainor menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk memastikan penyelesaian anggaran belanja pegawai dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama RI telah mengonfirmasi proses penurunan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan dana cost-sharing dari Kementerian Keuangan.

 

“Alhamdulillah, anggaran tambahan yang selama ini kita tunggu sudah dalam proses finalisasi. Ini kabar baik karena menjadi solusi atas kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan melekat yang terjadi sepanjang tahun,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan usai rapat.

 

Harmainor menegaskan bahwa skema ABT dan cost-sharing tahun 2025 memiliki tujuan utama, yaitu menutup seluruh kekurangan pembayaran gaji pegawai di masing-masing satker. Ia menambahkan bahwa mekanisme teknis, termasuk kewajiban melakukan ralat SPM, harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pengelola keuangan.

 

“Konsekuensi dari pembayaran gaji yang tetap berjalan meski pagu tidak mencukupi adalah kita harus melakukan ralat SPM. Ini wajib dilakukan agar administrasi keuangan kita rapi dan tidak menimbulkan persoalan pada akhir tahun,” tegasnya.

 

Selain membahas penutupan kekurangan gaji, rapat juga menyoroti kewajiban pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN baru, termasuk P3K tahap I dan II, serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi penerima yang baru lulus sertifikasi. Harmainor menyampaikan bahwa dana ABT tidak boleh digunakan untuk membayar tunggakan lain di luar skema yang telah ditetapkan.

 

“Penggunaan dana tidak boleh melenceng dari peruntukan. Jika dipakai untuk yang bukan prioritas, maka risiko anggaran minus bisa terjadi lagi. Ini yang harus kita hindari,” katanya.

 

Harmainor juga menekankan pentingnya disiplin administrasi, mengingat batas penyampaian SPM reguler telah berakhir pada 12 Desember. Namun, ia mengapresiasi adanya kebijakan dispensasi penyampaian SPM hingga 23 Desember yang akan difasilitasi oleh KPPN melalui mekanisme persetujuan khusus.

 

“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Saya minta semua satker bergerak cepat dan memastikan tidak ada pembayaran yang tertunda,” tuturnya.

 

Dalam kesempatan itu, Harmainor turut menyampaikan harapannya agar seluruh proses penyelesaian anggaran 2025 dapat tuntas secara bersih, tanpa defisit, dan menjadi momentum memperbaiki manajemen keuangan pada tahun 2026.

 

“Kita ingin menutup tahun ini tanpa paku minus dan memasuki 2026 dengan sistem baru yang lebih tertib, termasuk integrasi pembayaran melalui KNP. Semoga ini menjadi langkah maju bagi tata kelola keuangan Kementerian Agama,” pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments