Pembatalan Haji, Kasi PHU: Belum Ada Jemaah Haji Mengambil Pelunasan Bipih

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I MM menyatakan bahwa usai adanya pengumuman pembatalan keberangkatan haji 1442 H, belum ada jamaah haji Kab. Balangan yang mengambil kembali uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

 

"Tercatat hingga hari ini, masih belum ada jemaah yang mengutarakan niat untuk melakukan pengambilan uang pelunasan, baik itu melalui chat WA (Whatsapp) maupun datang langsung ke seksi PHU," ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Selasa (15/6/21).

 

Menurut Rahmadi, kemungkinan besar alasan jemaah haji tidak mengambil uang pelunasan yang sudah disetoran selain karena tidak ingin ribet mengurus prosedur pengembalian uang pelunasan juga karena takut uang yang diambil akan terpakai ke hal-hal lain.

 

"Selain itu, meskipun tahun ini batal berangkat, jemaah haji tetap yakin apabila tiba masanya, maka mereka akan tetap berangkat ke tanah suci. Kalau tidak tahun ini, mungkin tahun depan," tuturnya.

 

Terkait prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan, Rahmadi menjelaskan bahwa jemaah haji yang ingin mengambil pelunasan Bipih diminta mengajukan permohonan tertulis ke Kepala Kankemenag Kab. Balangan dengan menyertakan bukti asli setoran Bipih dari Bank Penerima Setoran, fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP, serta nomor telepon jemaah haji.

 

"Setelah pertugas haji melakukan verifikasi dan validasi dokumen, maka Ka.Kankemenag akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryen DN). Diryen DN selanjutnya melakukan konfirmasi surat permohonan pada aplikasi Siskohat untuk kemudian mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan pengelola Keuangan Haji (BPKH)," jelasnya panjang lebar.

 

Peuigas BPKH kembali melakukan verifikasi untuk selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih apabila data sudah terkonfirmasi kebenarannya.

 

"Setelah BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, maka BPS akan melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat," pungkas Rahmadi.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments