Umrah Kembali Dibuka, Kasi PHU Ingatkan Daftar di PPIU Berizin Resmi

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. M. Fahmi Wahid, M.MPd mengingatkan kepada jemaah yang ingin berangkat umrah agar  mendaftarkan dirinya ke biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dan berizin resmi.

 

"PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Di masa pandemi sekarang, peranan PPIU menjadi lebih krusial tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga bertanggung jawab terhadap sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan proyokol kesehatan (prokes) jemaah mulai dari berangkat, di Arab Saudi dan sampai kembali ke tanah air," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (14/1/22).

 

Fahmi menambahkan bahwa PPIU juga berperan dalam mengkoordinasikan screening kesehatan jemaah yang dilakukan baik di asarama haji atau hotel serta pelaksanaan tes PCR jemaah sebelum kembali ke Indonesia.

 

"PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah keapada Direktur Jenderal secara online. Selanjutnya apabila ada jemahaan yang mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan atau melimpahkan keberangkatan umrahnya kepada orang lain, PPIU juga harus melaporkan kepada direktorat jenderal," tambahnya.

 

Terkait data PPIU di Kalimantan Selatan, Fahmi menyampaikan bahwa bahwa ada 62 Biro PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi dan direkomendasikan oleh Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah ke tanah suci.

 

"Supaya aman daftarlah umrah di biro PPIU yang telah diakui dan berizin resmi. Kami dari bagian PHU siap membuatkan surat rekomendasi kepada jemaah Kab. Balangan yang ingin berangkat," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments