Kasi Penmad: TPG yang Memenuhi Syarat Akan Dibayar Per Bulannya

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I MM menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan perbulannya selama syarat yang diminta telah dipenuhi.

 

"Syarat pencairan TPG berhubungan erat dengan SIMPATIKA, sehingga diharapkan para guru bisa mengecek secara personil apakah syarat yang diminta telah dipenuhi. Apabila memang terpenuhi, maka Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) akan terbit sebagi bukti bahwa guru tersebut layak mendapatkan tunjangan," jelasnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) terkait Penyaluran TPG via zoom meeting di ruang kerjanya, Selasa (12/04/22).

 

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), serta kehadiran yang dibuktikan dalam bentuk mengisi absensi langsung di SIMPATIKA.

 

"Apabila guru tidak mengisi absen selama tiga hari, maka SKAKPT tidak akan memuat nama guru tersebut sedangkan dasar terbitnya tunjangan ada di SK tersebut. Disinilah kebanyakan beberapa guru mengeluhkan kenapa TPG mereka tidak cair, ternyata permasalahannya terkait absensi yang tidak diisi selama tiga hari atau lebih," ujarnya.

 

Untuk menangani hal tersebut, Rahmadi mendorong para guru untuk secara aktif mengisi sendiri absensi di akun SIMPATIKA dan jangan melimpahkan segalanya ke operator. "Kan kasihan kalau operator suatu hari lupa mengisi absensi sehingga TPG tidak dicairkan, malah operator yang disalahkan," tambahnya.

 

Terkait penyaluran TPG PNS di lingkup Kemenag Balangan, Rahmadi menyatakan tidak ada kendala dalam penyalurannya dan setiap guru yang telah memenuhi syarat telah mendapatkan TPG untuk bulan Januari, Februari dan Maret seratus persen.

 

"Semoga tunjangan profesi tersebut bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan diharapkan bisa dibarengi dengan tuntutan kinerja yang semakin baik," harapnya.

 

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dr Drs H Muhammad Tambrin. M.MPd yang memberikan arahan dalam rapat berharap pembayaran tunjangan profesi agar dibayarkan setiap bulannya, karena menyangkut terhadap kenyamanaan setiap orang yang mengharapkan penghasilan yang tepat.

 

“Jangan sampai ada yang 3 bulan bahkan 6 bulan,” pungkasnya.

 

Rapat koordinasi bidang penmad diikuti sebanyak 350 orang peserta dari unsur Raudatul Adhtfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan 13 orang Kasi Penmad Kab/Kota se Kalimantan Selatan.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments