Kemenag Balangan Tentukan Besaran Zakat Fitrah 1443 H

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk masyarakat Kab. Balangan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

 

Kepala Kankemenag Kab. Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menjelaskan penetapan kadar zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil survey harga beras di kawasan pasar Paringin Kab. Balangan pada Rabu (13/04/22).

 

"Setelah survey lalu digelar rapat antara Kemenag Balangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Balangan dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan untuk penetapan akhir," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (19/04/22).

 

Adapun besar zakat fitrah tersebut adalah minimal 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa. "Bila diuangkan maka untuk beras Mayang Gambut, Mayang Super, Unus Mayang dan sejenisnya bernilai Rp. 45.000, beras Mayang Pulut, Siam Unus dan sejenisnya sebesar Rp. 40.000, dan beras Unus Mutiara, Kardil, Pandak dan sejenisnya dengan harga Rp. 30.000 per jiwa," jelasnya.

 

Saribuddin menjelaskan perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 53 Tahun 2014  tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif pasal 30 ayat 1,2, dan 3.

 

"Saya pinta agar hasil besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan ini agar secepatnya di sosialisasikan. Selanjutnya kepada amil atau panitia penerima Zakat Fitrah di mesjid/musholla dimohon untuk membuat SK Kepanitiaan yang akan disahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setempat," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments