Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I meminta para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengingatkan staf keuangan di satuan kerja (satker) nya terkait deadline pengajuan Surat Perintah Lembayar Langsung (LPM-LS).
"Batas terakhir pengajuan SPM-LS adalah hari ini, Rabu, 14 Desember 2022 untuk membayar pekerjaan yang sudah selesai Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) periode 1 s.d 8 Desember 2022," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (14/12/22).
Sementara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tidak boleh melebihi tanggal 16 Desember 2022. "Kedua hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi keterlambatan dan gagal bayar," tambahnya.
Saribuddin menjelaskan bahwa SPM-LS adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
"Sedangkan KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan penulasan secara sekaligus," paparnya.
Saribuddin meminta para pengelola DIPA untuk saling bersinergi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki integritas yang tinggi
"Satker diharapakan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan serta pengelolaan dana APBN. Wujud nyata dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut adalah dengan memilih mekanisme pembayaran yang tepat, cepat dan akurat, sehingga pelaksanaan APBN memenuhi prinsip-prinsip good governance," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments