63 PPPK Kantor Kemenag Balangan Tandatangani Kontrak Perjanjian Kerja

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Sebanyak 63 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan menandatangani kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah, Rabu (13/09.23) bertempat  Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan.

 

Kepala Kankemenag Kab. Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I dalam arahannya pada acara tersebut menyatakan bahwa penandatanganan kontrak perjanjian kerja ini merupakan langkah penting dalam formalisasi hubungan antara PPPK dengan pemerintah daerah.

 

Beliau menjelaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini mencakup tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

 

"Saya ingin menekankan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Kita semua adalah ASN, dan kita harus menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh," katanya.

 

Selain itu, Saribuddin juga menekankan pentingnya menjaga nama baik Kementerian Agama selama bekerja dan dalam lingkungan masyarakat.

 

"Kita adalah representasi dari Kementerian Agama, dan kita harus menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas kita. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kita dalam memberikan pelayanan yang baik," tambahnya.

 

Penandatanganan kontrak perjanjian kerja ini merupakan langkah menuju peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan di Kantor Kemenag Kab. Balangan. Saribuddin berharap PPPK dapat berkomitmen untuk bekerja sama secara optimal demi pelayanan agama yang berkualitas tinggi bagi masyarakat Kabupaten Balangan.

 

"Saya harap PPPK menyadari tanggung jawab sebagai pelayan publik dalam bidang agama, yang memiliki dampak besar pada masyarakat serta dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam mencapai tujuan dan visi Kementerian Agama di bumi Sanggam," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments