Ka.Kankemenag: PPPK Penempatan Luar Daerah Memiliki Peluang Untuk Kembali Pulang

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja (PPPK) asal Kab. Balangan yang ditempatkan di luar Kabupaten memiliki peluang untuk kembali bekerja di Kab. Balangan.

 

"Pengembalian PPPK ke kabupaten asal diinisiasi setelah menerima laporan tentang adanya kekurangan pegawai di beberapa unit kerja di daerah tersebut. Sementara itu, beberapa laporan juga mencatat kelebihan pegawai akibat penempatan PPPK baru di luar daerah," ujarnya dimintai keterangan usai mengikuti zoom meeting bersama Kepala kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di ruang kerjanya, Senin (08/01/2024).

 

Dalam rapat menurut Saribuddin dijelaskan bahwa prioritas pengembalian ini akan diberikan kepada guru, penyuluh, dan penghulu.

 

"Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan jumlah pegawai di setiap unit kerja dan memenuhi kebutuhan yang ada," tambahnya.

 

Proses pengembalian PPPK ini harus sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisi Beban Kerja (Anjab ABK) serta mendapat persetujuan dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang bersangkutan dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota . Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Perintah Mutasi Tugas (SPMT) sesuai dengan prosedur kepegawaian yang berlaku.

 

"Penting menjalankan seluruh prosedur dengan baik dan benar agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan penempatan pegawai yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan di tingkat lokal, dan memberikan dukungan maksimal terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Agama," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments