Kasi Penmad: Madrasah Penerima Guru Redistribusi Wajib Menyiapkan Jadwal Mengajar

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM, menegaskan bahwa madrasah yang menerima guru PNS/PPPK hasil redistribusi harus siap memberikan tugas utama dan jadwal mengajar untuk memastikan status mereka tetap layak dalam sertifikasi dan pengajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

 

Pernyataan ini disampaikannya setelah mengikuti Zoom Meeting Administrasi EMIS GTK se-Kalimantan Selatan, Rabu (05/02/2025).

 

Saiful menekankan bahwa proses mutasi bagi guru redistribusi harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur. Guru yang telah dimutasi wajib segera mendapatkan tugas utama di madrasah barunya agar hak-haknya, termasuk tunjangan dan sertifikasi, tetap berjalan dengan baik.

 

"Madrasah yang menerima guru PNS/PPPK redistribusi harus segera memberikan tugas dan jadwal mengajar. Ini sangat penting agar mereka tetap bisa menerima haknya, baik dalam bentuk sertifikasi maupun kesempatan mengajukan PPG bagi yang memenuhi syarat," ujarnya.

 

Sementara bahwa bagi guru yang sudah bersertifikasi, setelah mutasi ke madrasah baru, mereka harus segera menyelesaikan SKBK dan SKMT agar tunjangan profesi tetap berjalan.

 

"Jika terjadi kendala dalam proses ini, mereka harus membatalkan SKBK dan SKMT lama sebelum mengajukan yang baru," terangnya.

 

Selanjutnya Saiful mengingatkan bahwa pembayaran tunjangan akan dilakukan di satuan kerja baru setelah SKPP dari satuan kerja lama diterbitkan.

 

"Bagi guru yang belum bersertifikasi tetapi telah mengajukan PPG, mutasi hanya dapat dilakukan setelah status pengajuan mereka disetujui oleh admin kabupaten sebelumnya. Sementara itu, bagi guru yang memenuhi syarat untuk PPG tetapi belum sempat mengajukan, tetap diperbolehkan untuk mutasi," tambahnya.

 

Saiful selanjutnya mengingatkan bahwa guru PNS/PPPK harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan PPG sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 7 Februari 2025.

 

"Seluruh administrasi yang berkaitan dengan pengajuan PPG harus menggunakan template resmi yang tersedia di sistem EMIS," tegasnya.

 

Terakhir Saiful meminta madrasah yang ingin mengajukan mutasi untuk segera menghubungi admin kabupaten agar mendapatkan persetujuan dan arahan teknis lebih lanjut.

 

"Kami berharap semua madrasah dapat memahami dan menjalankan prosedur ini dengan baik. Jangan sampai ada guru yang haknya terhambat hanya karena keterlambatan dalam pengurusan mutasi atau penugasan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments