Paringin (Kemenag Balangan) — Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Harmainor, S.Pd.I, MM, kembali menegaskan pentingnya seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag Balangan untuk memperhatikan batas waktu penyampaian laporan capaian kinerja (capkin) triwulan II Tahun 2025.
“Mohon menjadi perhatian bagi seluruh pimpinan satker dan unit kerja, pelaporan capaian kinerja ini bersifat wajib dan memiliki tenggat yang sudah ditentukan,” ujarnya dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (10/07/2025).
Harmainor menjelaskan, jadwal batas akhir pengumpulan laporan capkin berbeda-beda untuk setiap unit.
“Untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, laporan paling lambat diterima pada tanggal 13 Juli 2025. Sedangkan untuk MAN dan MTsN, laporan harus sudah masuk maksimal tanggal 11 Juli 2025,” katanya.
Harmainor mengingatkan bahwa pelaporan capkin ini tidak hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban anggaran di tingkat Kanwil maupun pusat.
“Jangan anggap sepele. Dokumen capaian kinerja ini akan menjadi rujukan bagi audit dan penilaian kinerja satker ke depan. Jangan sampai lewat dari batas waktu yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Harmainor juga menyampaikan bahwa pengiriman laporan dilakukan secara online melalui link resmi: https://bit.ly/capkin-kemenagkalsel2025.
“Gunakan link tersebut untuk upload laporan capkin triwulan II. Pastikan format dan kelengkapan data sesuai petunjuk,” pesannya.
Menutup arahannya, Harmainor berharap seluruh unit kerja dapat bekerja sama dengan tertib dan disiplin.
“Kami mohon kerja sama yang baik dari para Kepala MAN, MTsN, dan KUA untuk memantau langsung progres laporan di satuan kerjanya masing-masing. Semoga kita semua selalu diberi kelancaran dalam tugas dan pengabdian,” pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments