Peny. Zawa: PMA 19/2024 Harus Dipahami Sebagai Bentuk Layanan dan Kolaborasi

 


Paringin (Kemenag Balangan) – Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, H. Syaipullah, S.Ag, MH, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024, khususnya dalam kaitannya dengan pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

“PMA ini harus kita pahami bukan hanya dari sisi regulatif, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kita kepada masyarakat, khususnya dalam mempermudah lembaga amil zakat untuk membuka perwakilan secara legal dan tertib,” ujarnya. mengikuti Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2024 melalui aplikasi Zoom pada Kamis (07/08/2025) di ruang kerjanya.

 

Syaipullah menjelaskan bahwa berdasarkan PMA tersebut, terdapat pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam hal perizinan lembaga zakat. Lembaga berskala nasional dan provinsi menjadi kewenangan pusat, sementara Kanwil Kemenag provinsi diberikan mandat untuk menerbitkan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota serta memproses izin pembukaan perwakilan bagi lembaga zakat nasional yang ingin membuka cabang di wilayahnya.

 

“Peran Kanwil sangat strategis. Mereka tidak hanya memproses perizinan, tetapi juga membina, memfasilitasi, dan memastikan sinergi antara lembaga zakat dan Kementerian Agama di daerah. Maka dari itu, kolaborasi harus diperkuat,” tegasnya.

 

Namun Syaipullah mengakui bahwa di lapangan, sinergi antara Kemenag daerah dengan lembaga zakat belum sepenuhnya optimal.

 

“Di beberapa daerah, kolaborasi antara lembaga dan Kemenag belum seerat yang diharapkan. Ada berbagai faktor yang menyebabkan hal itu, dan ini perlu kita analisa bersama,” jelasnya.

 

Syaipullah menambahkan dalam rapat juga dijelaskan oleh narasumber bahwa masih banyak lembaga zakat yang salah paham terhadap mekanisme pembentukan perwakilan, termasuk soal rekomendasi dari BAZNAS. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, izin pembentukan perwakilan hanya membutuhkan SK dari pusat dan pengisian data lengkap dalam SIMZAT, tanpa surat pengantar langsung ke BAZNAS.

 

“Kadang kesalahpahaman ini menimbulkan kesan bahwa Kemenag atau BAZNAS memperlambat proses. Padahal sering kali kendalanya justru ada pada kelengkapan dokumen dari lembaga itu sendiri,” ujarnya menegaskan.

 

Sebagai penutup, Syaipul menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat – baik di Kemenag, Kanwil, maupun lembaga zakat – terus meningkatkan koordinasi dan kapasitas pelayanan.

 

“Jika regulasi sudah jelas, sistem sudah digital, dan koordinasi berjalan baik, maka insya Allah kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat juga akan semakin meningkat,” pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments