Kasi Penmad Imbau Guru Madrasah Perhatikan Perubahan Bidang Studi PPG Tahun 2025


 

Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Hadi, MM, menyampaikan penjelasan resmi terkait perubahan ketentuan bidang studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Batch IV Tahun 2025.

 

Menurut Saiful, penyesuaian tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-622/Dt.I.II/KS/11/2025 tanggal 4 November 2025 dan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025.

 

“Daftar pilihan bidang studi PPG Madrasah Mapel Umum sepenuhnya mengacu pada keputusan Dirjen GTK dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Saiful dalam keterangannya, Rabu (05/11/2025)

 

Saiful menegaskan, ketentuan baru ini sekaligus menyatakan tidak berlaku daftar bidang studi yang sebelumnya tercantum dalam Surat Dirjen Pendis Nomor B-622/Dt.I.II/KS/11/2025, khusus untuk mata pelajaran umum.

 

“Dengan adanya perubahan ini, para guru madrasah peserta PPG diharapkan memperhatikan kesesuaian antara kualifikasi akademik dengan bidang studi yang dipilih,” tambahnya.

 

Sementara itu, bidang studi PPG mata pelajaran agama tetap mengacu pada surat Dirjen Pendidikan Islam yang sama. Ketentuan tersebut belum mengalami perubahan dan masih digunakan sebagai pedoman oleh seluruh satuan kerja madrasah.

 

“Untuk Mapel Agama, tidak ada perubahan acuan. Masih menggunakan SE Dirjen Pendis yang berlaku,” jelasnya.

 

Saiful juga mengingatkan bahwa perubahan ini berimplikasi langsung pada proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, karena sistem pemilihan bidang studi akan disesuaikan dengan data kualifikasi akademik guru di masing-masing satuan pendidikan.

 

“Admin kabupaten, kota, dan provinsi diharapkan menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam proses verifikasi data peserta,” tutur beliau.

 

Selain itu, Kemenag Balangan melalui Seksi Penmad berkomitmen untuk segera menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh guru madrasah, baik melalui forum koordinasi, surat resmi, maupun grup komunikasi internal.

 

“Kita ingin tidak ada lagi keraguan di kalangan guru tentang bidang studi yang bisa dipilih. Semuanya harus jelas dan sesuai regulasi terbaru,” tegas Saiful Hadi.

 

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dan memastikan bahwa guru madrasah memperoleh sertifikasi profesi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

 

“Intinya, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi justru untuk memastikan kesesuaian dan mutu pendidikan di madrasah semakin meningkat,” tutup Saiful.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments