Kasi Penmad: Pastikan Semua Siswa Madrasah Miliki NISN Valid Sebelum 31 Desember 2025


 

Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Drs. H. Saiful Had, MM, meminta seluruh madrasah di wilayah Kabupaten Balangan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti ketentuan teknis terkait pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

 

Dimintai keterangannya, Saiful menyatakan bahwa sesuai surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 542/Dt.1.1/PP/11/2025, pendataan NISN menjadi bagian penting dalam penataan data peserta didik di seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK).

 

“Kami minta semua madrasah memastikan setiap siswa sudah memiliki NISN yang valid sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Data ini menjadi syarat utama dalam pengajuan berbagai program bantuan pemerintah seperti BOS dan BOP,” ujarnya Senin (10/11/2025).

 

Saiful menjelaskan, kepala madrasah wajib memastikan satuan pendidikan telah terdaftar di EMIS (Education Management Information System) dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

 

"Bagi lembaga yang belum melengkapi data, diminta segera mengunggah dokumen pendukung seperti SK Izin Operasional, foto papan nama lembaga, dan foto bangunan madrasah dengan ukuran file maksimal 200 KB," ujarnya.

 

Selain itu, Saiful menegaskan agar setiap satuan pendidikan melakukan input data siswa secara lengkap dan valid berdasarkan dokumen kependudukan terbaru, termasuk Kartu Keluarga (KK).

 

“Bagi siswa baru yang belum memiliki NISN, madrasah wajib segera memproses penerbitannya melalui EMIS. Sedangkan bagi yang NISN-nya tidak valid, agar segera diselesaikan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD),” jelasnya.

 

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa madrasah perlu memperhatikan proses tarik data NISN bagi siswa baru, baik di tingkat MI, MTs, maupun MA/MAK. Sementara itu, bagi siswa yang datanya masih residu atau ganda, lembaga dapat mengajukan merger data melalui akun Verval PD agar disetujui oleh tim pusat dan menjadi tunggal.

 

“Ketepatan dan keakuratan data siswa akan berdampak langsung pada kelancaran administrasi dan penyaluran bantuan pendidikan. Karena itu, kami harap semua kepala madrasah dan operator bekerja sama aktif untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Kasi Penmad juga mengingatkan bahwa madrasah di bawah binaan Kemenag wajib melaksanakan evaluasi internal dan berkoordinasi dengan Pengawas Madrasah serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar semua siswa di kelas awal — baik kelas 1 MI, kelas 7 MTs, maupun kelas 10 MA/MAK — telah memiliki NISN yang valid sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

“Pendataan NISN ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya kita membangun sistem pendidikan madrasah yang tertib, akurat, dan terintegrasi secara nasional,” pungkas Saiful.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments