Kasi Penmad Pinta Madrasah Verifikasi Data Siswa Penerima PIP

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahamdi, S.Pd.I, MM meminta kepada kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah Kab. Balangan agar melakukan verval data siswa Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap 2 Tahun 2022 melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah (SIPMA).

 

"Basis data penerima bantuan sosial PIP MI Tahap 2 Tahun 2022 merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (23/06/22).

 

Rahmadi memingta madrasah mengikuti prosses verval sesuai dengan petunjuk di dalam aplikasi SIPMA dan melakukan konfirmasi apabila telah selesai melakukan verval. "Nantinya kami akan menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah dilakukan verval disertai berita acara penyelesaian verval data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi SIPMA," tambahnya.

 

Meski begitu Rahmadi juga menjelaskan bahwa data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP MI tahap 2 Tahun 2022, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Namun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2022 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya," ujarnya.

 

Terakhir Rahmadi mengingatkan bahwa batas akhir verval data adalah pada tanggal 15 Juli 2022. "Semoga dana PIP bisa sedikit  membantu menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments