Persiapan Sidang Terpadu, Kemenag Balangan dan Pengadilan Agama Lakukan Koordinasi

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan bersama Pengadilan Agama (PA) Amuntai melakukan koordinasi Persiapan Sidang Terpadu, Kamis (10/06/22).

 

Kepala Kankemenag Kab. Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyambut positif rencana diadakannya pelayanan sidang terpadu dan menyatakan bahwa koordinasi ini sangat bermanfaat untuk menciptakan kesatuan langkah pada saat pelaksanaan sehingga tidak terdapat miskomunikasi dan tumpang-tindih tugas.

 

"Semenjak pandemi, sudah dua tahun ini Sidang Terpadu ditunda pelaksanaannya. Akhirnya tahun ini Sidang Terpadu bisa digelar dan saya yakin akan sangat membantu masyarakat, terutama yang menikah siri dan ingin mendapatkan buku nikah secara resmi," ujarnya saat menyambut kedatangan Wakil Kepala PA Amuntai H. Subhan, S.Ag, SH dan Panitera PA Amuntai Hj. Luthfia Suketi, SH bersama Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Drs. H. Wahid Noor Fajeri di ruang kerjanya.

 

Saribuddin menyatakan siap untuk meneruskan informasi tentang akan digelarnya Sidang terpadu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta melalui pengumuman di mesjid-mesjid agar masyarakat umum mengetahui informasi adanya sidang.

 

"Nanti pihak KUA bisa mensortir pasangan-pasangan yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Sidang Terpadu Isbat agar diterbitkan surat nikahnya yang resmi," paparnya.

 

Subhan selaku Wakil Kepala PA Amuntai menjelaskan bahwa pelayanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama-sama dan terkordinasi antara PA Amuntai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Balangan dan Kemenag, dalam hal ini KUA, untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan PA dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

 

"Jenis Perkara yang disidangkan dalam Sidang Pelayanan terpadu adalah pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah, namun belum memiliki Kutipan Akta Nikah. Berhubung di Balangan sudang dibangun Balai Sidang Pengadilan Agama, maka nantinya pelaksanaan Sidang Terpadu akan dipusatkan ditempat tersebut," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments