Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I bersama Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Drs. H. Wahid Noor Fajeri menggandeng Tim dari Bidang Aset Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan meninjau lokasi bakal Lokasi Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji di 8 Kecamatan di Kab. Balangan, Selasa (12/07/22).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa tanah yang sebelumnya sudah diajukan oleh Kepala KUA Kecamatan adalah benar-benar tanah yang berstatus milik pemda dan aman dan layak menjadi lokasi pembangunan Balai Nikah.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih banyak kepada pemerintah daerah Balangan, khususnya Bupati yang benar-benar sigap dan siap untuk menghibahkan tanah untuk pembangunan Balai Nikah tanpa tanggung-tanggung langsung kedelapan kecamatan," ujar Saribuddin dimintai keterangan saat meninjau lokasi tanah ada di Kec. Tebing Tinggi.
Dari 8 lokasi di tiap kecamatan yang dipantau, diketahui bahwa tanah yang kepemilikannya mengalami sedikit permasalahan adalah tanah yang ada di Kec. Batu Mandi dikarenakan ada masyarakat yang menggugat status kepemilikan tanah.
"Sebenarnya tanah tersebut sudah digunakan sebagai Puskesmas berpuluh tahun silam dengan status kepemilikan sertifikat juga empun pemda. Kita lihat dulu apakah bisa diselesaikan secara baik-baik, apabila memang sulit kita masih punya lokasi cadangan," tambahnya.
Sementara Wahid selaku Kasi Bimas Islam menjelaskan peninjauan lokasi dilakukan sekaligus untuk pengukuran tanah dan pemasangan patok batas untuk memastikan bahwa tanah adalah memang berstatus milik pemda dengan ukuran yang representatif untuk pembangunan Balai Nikah.
"Usai pengukuran, akan dibuatkan berita acara hibahnya yang akan kami teruskan berkasnya ke Kantor Pertanahan untuk dibuatkan sertifikat Hak Milik Kemenag. Setelahnya baru diajukan proposal pembangunan SBSN langsung ke Jakarta. Prosesnya memang panjang, paling cepat tahun depan selesai. Mudahan lancar," tutupnya.
Peninjauan tanah wakaf dilakukan selama dua hari. Pada Senin (11/07) dilakukan pengukuran di Kec. Juai, Halong dan Paringin, kemudian pada Selasa (12/07) peninjauan dilakukan di Kec. Paringin Selatan, Awayan, Tebing Tinggi, Lampihong, dan Batumandi.
Penulis: Uswah
Foto: Kontri
0 Comments