Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM meminta kepada Pegawai Sipil Negara (PNS) di lingkup Kankemenag Balangan untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui Simpeg 5.
"Sekarang untuk proses updating di Simpeg 5 tidak lagi harus diserahkan ke operator atau kepegawaian, namun bisa dilakukan secara mandiri melalui perangkat komputer masing-masing. Sistem juga dapat diakses dimana saja, jadi PNS bisa melakukan pemutakhiran secara berkala apabila ada perubahan atau dokumen baru yang seyogyanya diinput, seperti SKP, Sertifikat Diklat, atau piagam penghargaan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (05/07/22).
Harmain menjelaskan bahwa tujuan pengisian Simpeg adalah untuk mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat, terlaksananya pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri, serta tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.
"Akses Simpeg bisa menggunakan NIP masing-masing, dan setiap data yang dimutakhirkan harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh verifikator dari kepegawaian," tambahnya.
Selanjutnya bagi PNS yang masih belum mengerti panduan pengisian Simpeg, Harmain mengatakan jangan malu-malu untuk bertanya dan minta bantuan ke bagian kepegawaian langsung terkait hal yang masih belum dipahami.
"Karena memang pengisian aplikasi Simpeg ini penting dilakukan untuk pengurusan kenaikan pangkat serta pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Jadi mari bertanya sebelum keliru," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments