Ka.Kankemenag: Pelunasan Jamaah Haji Tahun 2024 Bergantung pada Istithaah Kesehatan

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Saribuddin, M.Pd.I menyatakan bahwa istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan jamaah haji Tahun 2024 M / 1445 M.

 

Pengumuman ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kesehatan Bagi Jamaah Haji Kabupaten Balangan Tahun 1445 H / 2024 M di Aula Gedung Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Balangan, Kamis (11/01/24).

 

"Jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 2024 diharapkan segera melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan istithaah, maka dapat melakukan pelunasan. Sebaliknya, jika tidak istithaah, maka tidak dapat melaksanakan pelunasan," ungkap Saribuddin.

 

Bagi jamaah yang tidak lolos pada pemeriksaan pertama, diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan hingga batas waktu tertentu. Jika pada pemeriksaan kedua dinyatakan lolos, mereka dapat melaksanakan pelunasan. Namun, jika tidak lolos pada pemeriksaan kedua, maka tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.

 

"Jamaah yang lulus dapat melakukan pembayaran di bank yang sama dengan setoran awal melalui ATM, Mobile Banking, atau Teller Bank, untuk kemudian melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten Balangan," tambah Saribuddin.

 

Periode waktu pembayaran pelunasan tahap pertama dijadwalkan dibuka mulai tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

 

"Semoga para jamaah dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat serta siap untuk berangkat," harapnya

 

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Balangan H. Ahmad Syauqi dalam paparan materinya menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan jamaah haji melibatkan berbagai aspek yaitu pemeriksaan medis (medical ckeck up), pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental dan pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas kesehatan secara mandiri.

 

"Hasil pemeriksaan kesehatan akan diinput oleh tim penyelenggara kesehatan haji Kab. Balangan ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatnes). Jemaah yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, Siskohat akan membuka blokir untuk dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments