Kasi PHU: Besaran Bipih Tahun 2024 Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin Sebesar 56,4 Juta

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM mengumukan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024 bagi Jamaah Embarkasi Banjarmasin telah ditetapkan sebesar Rp. 56.471.105.

 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

 

"Termasuk juga jamaah haji Kab. Balangan yang akan berangkat melalui Embarkasi Haji Banjarmasin, biaya yang dikeluarkan sebesar 56,4 juta," ungkap Rahmadi dalam keterangannya di ruang kerjanya pada Rabu, (10/01/2024)

 

Rahmadi juga menjelaskan bawah besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Banjarmasin secara keseluruhan Rp. 93.835.219.

 

"Artinya, terdapat nilai manfaat yang ditanggung pemerintah sebesar Rp. 37. 364.114. Berbeda dengan Pembimbing Haji Daerah yang harus membayar penuh BPIH tanpa mendapatkan nilai manfaat," tambah Rahmadi.

 

Total biaya yang dikeluarkan oleh jamaah haji Kabupaten Balangan sebesar 56,4 juta tersebut belum termasuk potongan setoran awal sebanyak 25 juta, yang sebelumnya dibayarkan oleh jamaah saat mendaftar haji.

 

"Jadi, biaya pelunasan akhir yang harus dibayarkan jamaah adalah sebesar Rp. 31.471.105," simpulnya.

 

Rahmadi mengimbau kepada para jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 2024 untuk mempersiapkan diri dengan melakukan pemeriksaan kesehatan agar dapat melakukan pelunasan sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan.

 

"Semoga jamaah kita semua diberikan kesehatan agar bisa menunaikan ibadah haji tahun ini," harapnya.

 

Penulis: Uswah’

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments