Kasi PHU: Umrah Prioritaskan Keberangkatan Jemaah Tunda

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Fahmi Wahid, M.MPd menyatakan bahwa keberangkatan umrah tahun 2022 memprioritaskan kepada para jemaah umrah yang tertunda keberangkatan pada masing-masing Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akibat pandemi Covid-19.

 

"Kebijakan ini berlaku bagi keberangkatan jemaah Umrah setelah 15 Januari 2022 sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Jum'at (21/1/22).

 

Dalam pemberitahuan tersebut tambah Fahmi, juga dijelaksan screening kesehatan 1 x 24 jam wajib dilakukan sebelum keberangkatan di asrama haji dalam rangka pelaksanaan tes PCR dilakukan secara terpadu di asrama haji atau hotel jemaah umrah.

 

"Pastikan pula kelengkapan dan ketersediaan serta kevalidan dokumen keberangkaat jemaah umrah, antara lain paspor, visa umrah, dokumen vaksin meningitis, dokumen vaksin Covid-19 dosis lengkap, hasil PCR negatif dari laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah Arab Saudi, input data pada aplikasi muqeem, dokumen pembayaran hotel karantina institusional di Arab Saudi, dan dokumen pemesanan hotel karantia kedatangan hotel Indonesia," rincinya panjang lebar.

 

Selain itu terang Fahmi wajib dilakukan pelaporan rencana keberangkatan jemaah umrah pada Aplikais Sistem Komputerisasi Pengelolaan terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dan memberikan tanda pengenal id card jemaah umrah yang dicetak melalui aplikasi Siskopatuh.

 

"Dan mengingat kondisi penyebaran varian baru omicron di Arab Saudi dan negara lain masih cukup tinggi, maka dilakukan pengendalian atau pembatasan jumlah jemaah umrah yang berangkat," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments