Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Peny. Zawa Harap Koordinasi KUA dan BPN

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan  H. Syaipullah, S.Ag., M.H mengharapkan koordinasi yang baik antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf agar tanah wakaf yang belum bersertifikat di Balangan bisa segera dibuatkan sertifikatnya.

 

"Sebelumnya Kemenag RI bekerja sama dengan BPN telah meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai tindak lanjut dari program Revitalisasi KUA. Hal ini menjadi kabar baik yang jangan sampai disia-siakan mengingat artinya proses sertifikasi tanah wakaf telah dipermudah, sehingga diharapkan KUA bisa berkoordinasi lebih jauh dengan BPN terkait data tanah wakaf belum bersertifikat di kecamatan masing-masing," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (18/1/22).

 

Syaifullah menjelaskan bahwa Program Percepatan Tanah Wakaf antara Kemenag dan BPN mencakup beberapa penekanan. Di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.

 

"Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya," tambahnya.

 

Syaipullah berharap KUA dan para nazir wakaf khususnya tidak mensia-siakan peluang dalam program percepatan tanah wakah ini. Ia juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada para nazir wakaf dan KUA  dalam percepatan pergurusan pensertifikatan tanah wakaf.

 

“Semoga kita semua dimudahkan dalam komitmen bersama menjaga amanah tanah wakaf,” tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments